Selasa, 14 Mei 2013

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Nama    : Wanda Febrian Tata Raynata
Kelas     :  2TB01
NPM     : 27311356


TULISAN I
“TOLERANSI BERAGAMA”

            Toleransi adalah istilah dalam konteks sosial, budaya dan agama yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat. Contohnya adalah toleransi beragama, dimana penganut mayoritas dalam suatu masyarakat mengizinkan keberadaan agama-agama lainnya. Istilah toleransi juga digunakan dengan menggunakan definisi "kelompok" yang lebih luas, misalnya partai politik, orientasi seksual, dan lain-lain. Hingga saat ini masih banyak kontroversi dan kritik mengenai prinsip-prinsip toleransi, baik dari kaum liberal maupun konservatif.
            Persamaan Membangun Toleransi Umat Beragama serta Kebebasan Beragama. Toleransi dan kerukunan antar umat beragama bagaikan dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan satu sama lain. Kerukunan berdampak pada toleransi; atau sebaliknya toleransi menghasilkan kerukunan; keduanya menyangkut hubungan antar sesama manusia. Jika tri kerukunan [antar umat beragama, intern umat seagama, dan umat beragama dengan pemerintah] terbangun serta diaplikasikan pada hidup dan kehidupan sehari-hari, maka akan muncul toleransi antar umat beragama. Atau, jika toleransi antar umat beragama dapat terjalin dengan baik dan benar, maka akan menghasilkan masyarakat yang rukun satu sama lain.
            Toleransi antar umat beragama harus tercermin pada tindakan-tindakan atau perbuatan yang menunjukkan umat saling menghargai, menghormati, menolong, mengasihi, dan lain-lain. Termasuk di dalamnya menghormati agama dan iman orang lain; menghormati ibadah yang dijalankan oleh orang lain; tidak merusak tempat ibadah; tidak menghina ajaran agama orang lain; serta memberi kesempatan kepada pemeluk agama menjalankan ibadahnya. Di samping itu, maka agama-agama akan mampu untuk melayani dan menjalankan misi keagamaan dengan baik sehingga terciptanya suasana rukun dalam hidup dan kehidupan masyarakat serta bangsa.
            Agama adalah elemen fundamental hidup dan kehidupan manusia, oleh sebab itu, kebebasan untuk beragama [dan tidak beragama, serta berpindah agama] harus dihargai dan dijamin. Ungkapan kebebasan beragama memberikan arti luas yang meliputi membangun rumah ibadah dan berkumpul, menyembah; membentuk institusi sosial; publikasi; dan kontak dengan individu dan institusi dalam masalah agama pada tingkat nasional atau internasional.
            Kebebasan beragama, menjadikan seseorang mampu meniadakan diskriminasi berdasarkan agama; pelanggaran terhadap hak untuk beragama; paksaan yang akan mengganggu kebebasan seseorang untuk mempunyai agama atau kepercayaan. Termasuk dalam pergaulan sosial setiap hari, yang menunjukkan saling pengertian, toleransi, persahabatan dengan semua orang, perdamaian dan persaudaraan universal, menghargai kebebasan, kepercayaan dan kepercayaan dari yang lain dan kesadaran penuh bahwa agama diberikan untuk melayani para pengikut-pengikutnya.Persamaan Peran Dalam Masyarakat [lihat Faedah Agama dan peran umat beragama dalam agama dan masyarakat].
            Contoh beberapa kasus yang mencuat terhadap toleransi beragama itu sendiri yang menyangkut kepada pemimpin negara.
“Penghargaan Toleransi Beragama untuk SBY Keliru?”
            TEMPO.CO, Jakarta -Ketua SETARA Institute, Hendardi, menilai pemberian penghargaan untuk kebebasan beragama kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah sebuah kekeliruan. “Mungkin lembaga yang kasih itu lagi mengigau,” kata Hendardi saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 April 2013.

            Hendardi mengatakan, selama kepemimpinan SBY, praktek-praktek intoleransi malah mengalami peningkatan di negeri ini. Hendardi menilai SBY tidak punya kemauan politik untuk menyelesaikan praktek intoleransi di Indonesia.
            Menurut berbagai penelitian yang dilakukan oleh SETARA Institute, terjadi peningkatan 20-30 persen praktek-praktek intoleransi selama tahun 2006-2012. Maraknya kasus intoleransi didorong oleh tidak ada penegakan hukum yang tegas dari pemerintah. Pemerintah, menurut Hendardi, tidak pernah menetapkan aturan atau standar operasional baku untuk praktek intoleransi. Hendardi menganggap, praktek intoleransi terkadang malah digunakan untuk kepentingan politik pihak tertentu.
            Dengan menerima penghargaan tersebut, Hendardi menilai SBY akan semakin melakukan pembiaran terhadap praktek intoleransi, karena merasa sudah berhasil. Padahal, kata Hendardi, selama ini banyak kritik publik yang meminta SBY menyelesaikan masalah intoleransi, namun hasilnya nihil. "Saya tidak melihat satu indikator pun SBY mau selesaikan ini," kata dia.






TULISAN II
“KORUPSI , KOLUSI , NEPOTISME”

Korupsi
            Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
            Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
            Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
            Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Kolusi
            Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
            kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar
Nepotisme
            Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
            Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katholik dan uskup- yang telah mengambil janji “chastity” , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan “dinasti” kepausan. Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI.

Contoh kasus.
Mengapa Korupsi di Indonesia Sulit Diberantas?
            JAKARTA- Kasus korupsi di Indonesia seakan sulit dihentikan. Hampir setiap hari, masyarakat disuguhkan pemberitaan mengenai kasus korupsi. Mengapa korupsi di Indonesia sulit diberantas?Menurut Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) Wizral Yanuar, ada beberapa hal yang membuat korupsi sulit dihilangkan di Indonesia.
"Pertama, korupsi adalah kejahatan yang terorganisir dan melibatkan aparat," ungkap Wizral dalam diskusi bertema Caleg dan Pencegahan Korupsi di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (20/3/2013).
            Wizral menjelaskan, korupsi merupakan rantai kejahatan yang panjang, akibatnya sulit untuk mencari alat bukti guna mengusut atau menuntaskan kasus korupsi. Selain itu, Locus dilicti (tempat dan lokasi kejadian) dalam kasus korupsi terkadang bersifat lintas negara. Apalagi, alat atau sarana kejahatan semakin canggih.
Dikatakan Wizral, korupsi dilakukan, karena adanya empat unsur, antara lain, niat untuk melakukan, kemampuan untuk melakukan, peluang atau kesempatan dan target yang cocok. PPATK, kata Wizral, tidak tinggal diam untuk mengusut kasus korupsi. Salah satu cara membongkar korupsi ialah strategi follow the money atau menelusuri harta kekayaan dari hasil kejahatan korupsi.




TULISAN III
“HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”
            Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Kurang lebih ada 9 hukum yang berada di Indonesia , diantaranya :
1 Hukum perdata Indonesia
            Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnyaSalah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

            Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya.
            Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
2 Hukum pidana Indonesia
            Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
3 Hukum tata negara
            Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
4 Hukum tata usaha (administrasi) negara
            Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
5 Hukum acara perdata Indonesia
            Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
6 Hukum acara pidana Indonesia
            Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
 Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
·         Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
·         Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
·         Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
·         Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
·         Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
·          
7 Hukum antar tata hokum
            Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
8 Hukum adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
9 Hukum Islam di Indonesia
            Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.









TULISAN IV
“DINAMIKA PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA”
            Enam GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) pada era prareformasi menempatkan pembangunan bidang hukum sebagai proforma. Tidak ada kejelasan grand disain pembangunan bidang hukum sehingga setiap GBHN hampir tidak pernah ada perubahan rumusan pembangunan hukum, yakni menciptakan ketertiban dan kepastian hukum. Langkah-langkah normative yang ditempuh adalah melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum, menertibkan fungsi lembaga-lembaga hukum dan meningkatkan kemampuan  dan kewibawaan penegak hukum. (KHN;2007;3) Selain itu tentu tidak boleh dilupakan, bahwa pembangunan hukum sebagai subsitem pembangunan politik merupakan aspek yang sangat menonjol dan mempengaruhi eksistesi pembangunan hukum di Indonsia pada masa itu dan produk-produk hukumnya sebagian besar masih berlaku pada masa era reformasi .
            Apakah ada yang berubah berkaitan dengan pembangunan hukum pada era reformasi ? Yang pasti pada era reformasi pun yang sudah berlansung lebih 10 tahun, ternyata juga tidak ada gejelasan grand disain pembangunan bidang hukum. Faktanya, pembicaraan mengenai pembangunan bidang hukum baru sebatas “menggugat” kembali konsep hukum pembangunan yang menempatkan hukum sebagai alat perubahan masyarakat. Program Pembangunan Nasional (Propenas) 1999-2004 misalnya yang disusun Bappenas yang dijadikan payung pembangunan nasional setelah tidak ada lagi GBHN, dimana subprogram pembangunan hukum terbagi dalam Sembilan program;
(1) Perencanaan hokum
(2) Pembinaan dan pengembangan hukum dan HAM
(3) Pembentukan hokum
(4) Peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia
(5) Pelayanan dan bantuan hukum
(6) Penegakkan hukum dan hak  asasi manusia
(7) Pembinaan peradilan
(8) Pembinaan aparatur dan profesi hukum dan
(9) Pembinaan sarana dan prasarana hukum.
            Namun sebagaimana hasil kajian dari Komisi Hukum Nasional, bahwa program-program pembangunan hukum yang disusun dalam Propenas itu paradigma apa yang dipakai masih menjadi pertanyaan, apakah masih menggunakan paradigm lama atau sudah mengakomodasi perkembangan tuntutan reformasi.
            Tanpa mengabaikan soal pradigma pembangunan hukum yang disusun pascareformasi, sebenarnya  terjadi reformasi dalam bidang pembangunan hukum jauh sebelum era-reformasi bergulir di Indonesia. Reformasi di bidang hukum itu tidaklah sekedar soal paradigm, melainkan menyangkut penyedian “hunian” hukum. Bila sebelumnya hunian hukum dalam pembangunan nasional hanyalah merupakan subsistem dari pembangunan politik, tetapi pada GBHN 1993 pembangunan hukum dikeluarkan dari pembangunan politik. Pembangunan hukum bukan lagi sebagai subsistem pembangunan politik dan ditempatkan sebagai subsistem pembangunan yang mandiri (otonom).
            Fakta itu sebenarnya boleh jadi semacam bantahan terhadap pandangan yang menyatakan di Indonesia belum ada kejelasan grand disain pembangunan hukum di Indonesia. Hal ini tentu saja apabila pembangunan hukum tidak semata-mata dipahami dalam wujud program pembangunan hukum. Bagaimana bentuk program pembangunan hukum ditentukan banyak faktor, dan bahkan factor “hunian” menjadi penentu dari karakter hukum yang akan dikembangkan. Bisa dibayangkan bagaimana warna dan wajah hukum pada saat hukum menjadi subsistem dari pembangunan politik, seringkali hukum bukan menjadi dirinya sendiri, sebaliknya hukum hanya menjadi alat politik. Bahkan menjadi sangat sulit untuk memamahi pembangunan hukum ketika pembangunan hukum berwajah hukum dan politik.
            Sayang reformasi “hunian” hukum yang sudah terjadi pada tahun 1993 itu tidak mendapat respon yang memadai pada saat hukum menjadi bidangan pembangunan yang otonom. Artinya, pemikiran terhadap grand disain atau paradigma pembangunan hukum yang dicitakan seperti seringkali dibicarakan pasca reformasi semestinya sudah menjadi pembicaraan yang intensif sejak tahun 1993 yang lalu –sejak pembangunan bidang hukum dilepaskan sebagai subsistem pembangunan politik--, tetapi apa pun alasannya, yang pasti sampai saat ini diskusi terhadap pembangunan hukum lagi-lagi fokus kepada paradigma pembangunan hukum, sementara nuasana pembangunan hukum sebagai subsistem pembangunan politik berganti wajah dalam bentuk yang lain.
            Seharusnya di era reformasi kehidupan pembangunan hukum dan kehidupan hukum lebih baik dari waktu-waktu sebelumnya. Bahkan jauh sebelumnya –pada masa Orde baru—pada Penyusunan Pembangunan Jangka Panjang Ketiga (1995-2020) telah dirumuskan bahwa untuk melaksanakan negara Indonesia yang adil , ukuran dan nilai yang harus dipergunakan adalah ketentuan-ketentuan hukum. Maka pada Pembangunan Jangka Panjang Ketiga yang disusun pada zaman orde Baru itu dirumuskan, bahwa pembangunan nasional yang akan datang itu berintikan pembangunan hukum. Hal ini menunjukkan kesadaran akan arti penting pembangunan hukum sudah tumbuh dengan baik sejak 15 tahun yang lalu dan makin nyata dengan dinyatakannya dalam UUD 1945 hasil amandemen yang menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Namun sebagaimana telah disinggung sebelumnya, bahwa sampai saat ini (2011) soal pembangunan hukum masih menjadi perdebatan, dalam berbagai aspeknya dan artinya belum masuk ke implementasinya. Apakah yang salah ?
            Bahwa beberapa kenyataan yang terjadi disekitar kehidupan hukum baik pada sebelum dan sesudah reformasi, suatu hal yang masih tumbuh kuat dalam masyarakat adalah ketidakpercayaan terhadap hukum. Adanya ketidak percayaan terhadap hukum yang demikian kuat dalam masyarakat jelas akan menimbulkan masalah-masalah dalam perkembangan dan pembangunan hukum dengan segala macam dampaknya,baik terhadap masyarakat maupun terhadap hukum itu sendiri.
            Disatu pihak, keadaan hukum yang tidak mandiri menyebankan masyarakat ragu-ragu terhadap produk hukum. Tidak sedikit anggota-anggota masyarakat yang mempunyai prasangka terhadap kemandirian lembaga-lembaga hukum.( Nazaruddin Sjamsudin;1992) Pada satu sisi, Ketidak percayaan terhadap lembaga-lembaga hukum itu biasa tercermin dari bagaimana lembaga-lembaga hukum itu memperlakukan hukum. Disisi lain, ketidak percayaan terhadap lembaga hukum bertumbuh atas dibangunnya opini yang menggugat lembaga-lembaga hukum ketika memperlakukan hukum, namun tidak sesuai dengan “kepentingan” orang atau sekelompok orang yang berada diluar lembaga-lembaga hukum atau lembaga pembentuk hukum. Demikian pula sebaliknya, yang pada gilirannya pembangunan hukum terjerembab dalam “lingkaran setan”. Hal ini masih menjadi satu factor yang yang sangat kuat dalam upaya merumuskan pembangunan hukum di Indonesia sampai saat ini.


Sumber :
 “Komisi Hukum Nasional, Kebijakan Reformasi Hukum: Suatu Rekemendasi Jilid II, Komisi Hukum Nasional 2007”
“Nazarudin Sjamsudin, Pembangunan Hukum Nasional: Sebuah Tinjauan Politik, dalam “Politik Pembangunan Hukum Nasonal, editor M. Busyro Muqqoddas, UII Pres, 1992”







TULISAN V
“ FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR DI PELIHAARA NEGARA ?”
            Rakyat (Inggris:Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Elemen rakyat terdiri dari wanita , pria , anak-anak , kakek dan nenek.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.Konotasinya sangat merendahkan karena dianggap sebagai "hamba,budak dan sejenisnya" Sehingga agak berbeda dengan maksud dari kata people ( Inggris )..apalagi kalau dengan konotasi rakyat sebagai sebuah kekuatan atau pemilik sebuah negara.
            Di dalam setiap masyarakat dikenal adanya status atau kedudukan dan “role” atau peranan, yang masing – masing merupakan unsur-unsur baku dari stratifikasi sosial yang merupakan salah satu unsur dari struktur sosial. Suatu status atau kedudukan,merupakan suatu posisi dalam sistem sosial; dengan demikian, maka status senantiasa menunjuk pada tempat-tempat secara vertikal. Peranan adalah pola perilaku yang dikaitkan dengan status atau kedudukan. Misalnya orang kaya atau fakir miskin. .Hal ini merupakan gambaran secara sederhana yang didalam kenyataannya merupakan gejala yang rumit.
            Seperti halnya masalah fakir miskin dan anak yang terlantar dipelihara oleh Negara diatur di dalam Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 34. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. Sedangkan Anak Terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orangtuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial . Hal ini sangat jelas bahwa Negara mempunyai kewajiban untuk membantu dan memelihara fakir miskin maupun anak terlantar mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik dengan memberikan berbagai macam fasilitas seperti : pendidikan gratis, perumahan sederhana yang layak, pekerjaan maupun keterampilan – keterampilan dsb.
            Tetapi kenyataan dalam pelaksanaannya banyak sekali kita jumpai di perempatan lampu merah para pengemis maupun anak – anak dibawah umur melakukan pekerjaan seperti : mengamen, mengemis , mencuri maupun mengelap kaca mobil dsb yang sering sekali tidak terciptanya ketertiban dan ketentraman di jalan. Padahal anak – anak tersebut berada di usia sekolah yang seharusnya mendapatkan pendidikan yang lebih baik untuk di masa depan.
            Oleh karena itu penulis berpendapat bahwa pelaksanaan “Fakir Miskin dan anak yang terlantar dipelihara oleh Negara “ belum berjalan efektif. Secara etimologi kata efektifitas berasal dari kata efektif, dalam Bahasa Inggris “effective” yang telah mengintervensi kedalam Bahasa Indonesia yang memiliki makna “berhasil”. Dalam Bahasa Belanda “effectief” yang memiliki makna “berhasil guna .
            Didalam suatu Negara terdapat beberapa komponen yang saling terkait didalamnya, antara lain masyarakat, aturan hukum yang mengikat, aparatur Negara, serta gejala social yang timbul dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap manusia yang hidup di masyarakat mempunyai keperluan sendiri – sendiri. Seringkali keperluan itu searah serta berpadanan satu sama lain, akan tetapi acapkali pula kepentingan – kepentingan itu berlainan bahkan ada juga yang berbenturan, sehingga dapat menimbulkan konflik atau pertentangan yang menggangu keserasian dalam hidup bermasyarakat. Oleh karena itu , dalam suatu masyarakat harus ada peraturan yang mengatur tata tertib, yang memiliki kekuatan hukum dan memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat serta pelaksanaannya dapat dipaksakan. Dalam pergaulan kemasyarakatan, hukum mempunyai arti yang sangat penting , baik sebagai social control maupun alat untuk merubah kehidupan masyarakat (social engineering).
            Sehingga pelaksanaan “Fakir Miskin dan anak yang terlantar dipelihara oleh Negara” dapat berjalan efektif apabila :
1. Fungsi hukum berjalan sebagai social control,dimana hal tersebut dalam pelaksanaanya telah diatur oleh Undang – Undang Dasar 1945,dengan kata lain masyarakatnya taat pada Undang – Undang.
2. Keadaan ekonomi masyarakat di suatu Negara meningkat (kesempatan lapangan kerja yang luas),
3. Faktor pendidikan masyarakat yang tinggi (Tidak buta huruf).
            Dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “fakir miskin dan anakanak terlantar dipelihara oleh Negara”. Maka secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa semua orang miskin dan semua anak terlantar pada prinsipnya dipelihara oleh Negara, tetapi pada kenyataannya yang ada di lapangan bahwa tidak semua orang miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Seseorang dapat dikatakan sebagai anak apabila ia masih berusia dibawah 18 tahun dan belum terikat dengan suatu perkawinan, karena jika ia belum berusia 18 tahun tetapi telah melakukan perkawinan maka ia dapat dikatakan telah dewasa. Penanganan masalah anak merupakan masalah yang harus dihadapi oleh semua pihak, bukan hanya orang tua atau keluarga saja, tetapi juga setiap orang yang berada dekat anak tersebut harus dapat membantu pertumbuhan anak dengan baik. Mengenai anak terlantar banyak hal yang sebenarnya dapat diatasi seperti adanya panti-panti yang khusus menangani masalah anak terlantar tetapi karena kurangnya tenaga pelaksana dan minimnya dana yang diperoleh untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut maka kelihatannya panti-panti tadi tidak berfungsi dengan baik. Tetapi sekarang semakin banyak yayasanyayasan serta lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap anak melakukan berbagai kegiatan seperti belajar bersama dengan menggunakan fasilitas yang tersedia seperti perpustakaan keliling yang bertujuan untuk menjadikan anak-anak terlantar menjadi orang yang berguna dan lebih baik lagi.


Sabtu, 23 Februari 2013

Arsitektur dan Lingkungan


TABEL CITA-CITA

Tabel ini merupakan tabel cita – cita ataupun hal yang saya inginkan dari tahun sebelumnya , saat ini , dan tahun mendatang . Ini merupakan tugas Arsitektur Lingkungan. 

TAHUN
CITA-CITA & KEINGINAN
2005
  • Diterima di SMPIT Al – Kahfi

2008
  • Diterima di SMAN 1 , 2 , 3 Depok ( Tidak tercapai )
>> SMA Alfa Centauri Bandung
  • Meraih prestasi di sekolah
  • Mendapat banyak teman

2009
  • Meraih prestasi di sekolah
  • Memahami semua mata pelajaran di sekolah
  • Masuk jurusan IPA Unggulan

2011
  • Lulus UN dengan nilai IPA terbaik ( Tidak tercapai )
  • Dapat masuk SNMPTN undangan ( Tidak tercapai )
  • Lolos di Ujian SNMPTN : SAPPK ITB , Pend. Dokter Gigi UI ( Tidak tercapai )
  • Diterima di Universitas Gunadarma jurusan Teknik Arsitektur
  • Menjalani perkuliahan dengan baik dan lancar

2012
  • Memahami semua materi kuliah
  • Mengenal banyak teman dan dosen
  • Mendapat IP > 3,00
  • Mendapat IPK > 3,00

2013
  • Menjalani semester selanjutnya dengan mendapat IPK yang memuaskan
  • Semakin dewasa dalam perkuliahan

2014
  • Lulus Penulisan Ilmiah hasil yang membanggakan
  • Mulai mendapat pekerjaan

2015
  • Lulus menjadi Sarjana Teknik / S1 di Universitas Gundarma
  • Medaftar untuk S2 di Indonesia ataupun luar negri

2016
  • Menjadi Interior designer
  • Memiliki pekerjaan yang tetap dan mapan

2017
  • Sukses dalam pekerjaan
  • Memiliki kendaraan pribadi sendiri ( motor , mobil )

2019
  • Memiliki rumah sendiri
  • Menikah
  • Holiday ke Korea , Thailand , Australia , Dan Seluruh Indonesia

2025
  • Menjadi orang yang sukses dunia akhirat
  • Menaikan haji keluarga dan diri sendiri



Arsitektur dan Lingkungan


KAJIAN LINGKUNGAN PERUMAHAN

Pembahasan      : Fungsi Rumah Tinggal Terhadap Nilai – Nilai Ramah Lingkungan
Lokasi              : Kamp. Sindangkarsa , Kelurahan Sukamaju Baru , RT 004/06 Kecamatan Tapos , Depok


Profil Narasumber
Nama                 :Bapak Bambang Tugastono ( Selaku Divisi Pembangunan RT 004 )
TTL                    : Bojonegoro , 24 Oktober 1963
Alamat                : Kamp. Sindangkarsa , Kelurahan Sukamaju Baru , Jalan Bhakti Abri No.40 , RT 004/06 Kecamatan Tapos , Depok .


Berikut ini merupakkan hasil wawancara saya bersama beliau

S :  “Assalamualikum pak. Maaf ,bisa minta waktunya sbntar ?”
N : “Oh boleh – boleh , silahkan.”

S : “Maaf ni pak , mungkin saya langsung pada intinya saja.”
N: “Oh iya tidak apa – apa.”

S : “Begini pak , menurut bapak pengertian dari rumah tinggal yang ramah lingkungan itu apa ?”
N : “Menurut saya rumah tinggal yang ramah lingkungan itu adalah tempat hunian yang dimana segala unsur dan aspek di dalamnya selaras dengan keadaan lingkungan sekitar , jadi ya rumah tinggal itu tidak boleh yang namanya mencemari lingkungan sekitarnya."

S : “ Oh begitu ya pak , ngomong – ngomong bapak sendiri sudah tinggal di daerah ini sudah berapa lama ?”
N : “Ya kisaran 14 – 15 tahunan dari tahun 1999 sampai sekarang ,dulu ya di “komplek kecil” ini tanahnya di kavling – kavling rapih , berjejeran banyak lahan terbuka buat yang berkebun tapi sekarang mungkin ya populasi penduduk makin banyak jadi tanah disini udah mulai penuh dengan hunian dan uda mulai tidak rapih lagi.”

S : “Oh jadi seperti itu ya pak ,o iya bapak sendiri sudah berapa lama di pilih menjadi divisi pembangunan di RT 004 ini ?”
N : “ Sudah kurang lebih 1 tahun , sudah mulai keliatan di sini progressnya dimana tiap ada pembangunan selalu di usahakan agar tidak mencemari lingkungan dan juga dapat memberi ruang gerak kepada manusia sekelilingnya.”

S : “ Menurut bapak rumah tinggal yang ramah lingkungan itu seperti apa ?”
N : “Menurut saya rumah tinggal yang ramah lingkungan itu merupakan rumah tinggal yang dimana dari penghuninya yang tinggal di dalamnya merasakan nyaman , manusia di sekelilingnya tidak merasa terganggu dan sirkulasi lancar , serta hubungan dengan lingkungan sekitar terjaga dengan baik dimana limbah rumah tangga tidak di buang sembarangan ,daerah resapan air tetap terjaga ,ya intinya hubungan antara bangunan , manusia , dan lingkungan berjalan dengan harmonis.”

S : “ Jadi hanya dengan seperti itu saja pak untuk menciptakan rumah tinggal yang ramah lingkungan?”
N : “ Ya sebetulnya tidak , masih banyak lagi yang harus di pertimbangkan sebelum pelaksanaan pembagunan rumah tinggal supaya ramah lingkungan , seperti desain rumah yang apik , penggunaan air dalam bangunan ,penggunaan listrik , pembuangan limbah , dan sebagainya.”

S : “Oh jadi begitu ya pak , intinya apabila kita ingin rumah tinggal kita menjadi ramah lingkungan , berarti kita harus bisa memanfaatkan lingkungan dengan sebaik – baiknya dan menjaga keharmonisannya. Terima kasih banyak ya pak atas waktunya menyempatkan diri untuk saya wawancarai. Mohon maaf apabila terjadi salah – salah ucapan.”
N : “ Oh iya sama – sama , terima kasih kembali semoga apa yang saya sampaikan tadi dapat bermanfaat buat adek kelak baik di perkuliahan ataupun di realitas hidup kita .”

S: “ Amiiin , kalau begitu saya pamit dulu ya pak , Assalamualaikum .”
N : “ Walaikumsalam.”